LOWONGAN ANGGOTA BPD DESA MOJOAGUNG
- Jul 04, 2019
- mojoagung-puncakwangi
[su_box title="PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD DESA MOJOAGUNG KECAMATAN PUCAKWANGI KABUPATEN PATI " style="noise" box_color="#35d117" title_color="#ffffff"]
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BPD DESA MOJOAGUNG
TAHUN 2019
Nomor : 141.2/04
A. KETENTUAN UMUM- Jumlah anggota BPD yang akan diisi sebanyak 5 (Lima) orang, yang terdiri dari:
- Perwakilan wilayah Dusun Lunggoh /RW I sebanyak 1 (Satu) orang;
- Perwakilan wilayah Dusun Lunggoh /RW I sebanyak 1 (Satu) orang;
- Perwakilan wilayah Dusun Wotiyang/RW II sebanyak 2 (Dua) orang;
- Perwakilan wilayah Dusun Padas /RW III sebanyak 1 (Satu) orang;
- Perwakilan wilayah Dusun Mojo /RW IV sebanyak 1 (Satu) orang;
- Pendaftaran bakal calon anggota BPD dibuka pada tanggal 4 Juli 2019 dan ditutup pada tanggal 10 Juli 2019
- Penerimaan pendaftaran bakal calon anggota BPD dilaksanakan setiap hari kerja dengan ketentuan:
- Waktu pendaftaran : 08.00 WIB s/d 14.00 WIB
- Tempat pendaftaran : Balai Desa Mojoagung
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
- tidak memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa dan/atau perangkat desa;
- bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
- bertempat tinggal di wilayah pemilihan;
- berbadan sehat;
- berkelakuan baik; dan
- tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
- Surat lamaran bakal calon anggota BPD ditujukan kepada Panitia, dibuat dengan tulisan tangan atau diketik di atas kertas bermaterai cukup.
- Surat lamaran bakal calon anggota BPD dibuat 1 (satu) rangkap dengan dilampiri persyaratan administrasi sebagai berikut:
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- fotocopy Akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- fotocopy Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisasi Kepala Desa atau Camat;
- fotocopy Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- surat keterangan bukan sebagai perangkat Desa dari Kepala Desa atau Camat;
- surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
- surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa; dan
- surat keterangan belum pernah menjabat selama 3 (tiga) periode masa jabatan anggota BPD dari
- daftar riwayat hidup.
- pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 3 (satu) lembar.
- bagi Panitia yang mencalonkan diri sebagai anggota BPD juga harus melampirkan fotokopi surat pengunduran diri dari kepanitiaan yang ditujukan kepada Kepala Desa.
- Surat permohonan beserta lampirannya diserahkan secara pribadi oleh bakal calon anggota BPD kepada Panitia.
- Hal - hal yang belum jelas terhadap ketentuan di atas dapat ditanyakan langsung kepada Panitia [/su_spoiler]
Mojoagung, 03 Juli 2019
PANITIA PENGISIAN ANGGOTA BPD
DESA MOJOAGUNG TAHUN 2019
KETUA SEKRETARIS
SUKRISNO,SH EKUWAN